Lamongan, (afederasi.com) – Kasus pemutusan hubungan kerja yang menimpa Bambang Sutomo (47), seorang karyawan dengan masa kerja 13 tahun di PT Eastern Logistics, kini memasuki babak baru. Setelah mediasi internal menemui jalan buntu, kasus ini resmi bergulir ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lamongan atas dugaan PHK sepihak tanpa pesangon.
Alih-alih menerima keputusan manajemen, Bambang memilih berjuang demi mendapatkan haknya. Didampingi kuasa hukumnya, ia mengadukan nasibnya ke Disnaker Lamongan setelah upaya penyelesaian di tingkat perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan.
"Kami telah melalui upaya mediasi dengan bantuan Disnaker Lamongan, dan akan ada negosiasi. Kami meminta bila memang di-PHK ya penuhi hak-haknya," ungkap Kuasa Hukum korban, Moch Firman Adi Prasetyo, Selasa (20/1/2026).
Di sisi lain, pihak PT Eastern Logistics masih menutup diri terkait persoalan ini. Sunil, selaku bagian Legal perusahaan, memilih bungkam dan enggan memberikan komentar sedikit pun saat ditemui awak media usai menjalani sesi mediasi di kantor Disnaker.
"Nanti ditanyakan ke pak Bambang," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Lamongan, Moh. Zamroni, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan komitmennya untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan ditegakkan dan hak pekerja terlindungi.
"Aduan pekerja sudah kita terima dan akan terus kita kawal. Kita carikan solusi bersama. Karena sudah di-PHK, jadi tinggal bagaimana hak-haknya bisa dipenuhi pihak perusahaan," tegas Zamroni.
Persoalan ini bermula pada 21 November 2025, saat Bambang dituding melakukan "pelanggaran mendesak" terkait kerusakan alat angkut (round sling). Namun, pihak Bambang mengeklaim bahwa kerusakan tersebut telah dilaporkan sebelumnya sebagai dampak pemakaian rutin, namun tetap diperintahkan untuk digunakan hingga akhirnya rusak. (yan)
Sumber : afederasi.com