DINAS TENAGA KERJA

THR PEKERJA OUTSOURCING SIAPA YANG BAYAR?

pengumuman
Kamis, 12 Maret 2026
1x dilihat
Foto: THR PEKERJA OUTSOURCING SIAPA YANG BAYAR?
#Repost - THR Pekerja Outsourcing Siapa yang Bayar? 🤔

Masih banyak yang bingung soal ini.

Kalau Rekanaker bekerja sebagai pekerja outsourcing, siapa sebenarnya yang wajib membayar THR?

Perusahaan pengguna jasa atau perusahaan penyedia tenaga kerja?

Jawabannya sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Cek infografik ini untuk tahu penjelasan lengkapnya, ya!

Biar makin paham soal hak pekerja, jangan sampai skip informasinya, Rekanaker.

#Kemnaker #THR2026

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan