DINAS TENAGA KERJA

PENGHITUNGAN THR BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS

pengumuman
Rabu, 11 Maret 2026
75x dilihat
Foto: PENGHITUNGAN THR BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS
#Repost - Kerja harian lepas… dapat THR juga nggak ya?

Masih banyak yang bingung soal ini.

Padahal, pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas juga bisa menerima THR, dengan perhitungan yang disesuaikan dengan masa kerja dan rata-rata upah yang diterima.

Status kerja boleh berbeda, tapi ketentuannya tetap ada.

Next, mau dijelasin tentang apa lagi Rekan?

#Kemnaker #THR2026

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan