#Repost @kemnaker
——
Lagi Cuti Melahirkan, Tetap Dapat THR Nggak?
Tenang, Rekanaker.
Istirahat melahirkan adalah hak pekerja perempuan, jadi upah dan THR tetap harus dibayarkan, selama masa kerja sudah minimal 1 bulan.
Supaya nggak salah paham, cek penjelasan lengkapnya di infografik ini ya!
#Kemnaker #THR2026