DINAS TENAGA KERJA

MEDIASI DISNAKER LAMONGAN HADIRKAN SOLUSIM PERJANJIAN BERSAMA DISEPAKATI

berita
Kamis, 02 April 2026
43x dilihat
Foto: MEDIASI DISNAKER LAMONGAN HADIRKAN SOLUSIM PERJANJIAN BERSAMA DISEPAKATI
Lamongan (2/4) - Dinas Tenaga Kerja kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis melalui pelaksanaan mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan. Proses mediasi ini dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat, sehingga kedua belah pihak dapat menyampaikan aspirasi serta kepentingannya secara terbuka.

Dalam suasana yang kondusif dan penuh itikad baik, mediasi yang difasilitasi oleh mediator hubungan industrial Disnaker akhirnya mencapai titik temu. Hasil dari proses tersebut dituangkan dalam sebuah Perjanjian Bersama yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan kesepakatan secara bertanggung jawab.



Penandatanganan Perjanjian Bersama ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, sebagai bentuk penguatan legalitas dan dukungan terhadap penyelesaian perselisihan secara damai di luar jalur litigasi.

Melalui mediasi ini, Disnaker tidak hanya berperan sebagai penengah, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan setiap proses berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan, hasil kesepakatan ini dapat menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak serta menjadi contoh positif dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan