Lamongan 09/10– Kabar kepulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah asal Kecamatan Solokuro membawa kabar gembira bagi keluarga. Setelah dideportasi dari Malaysia akibat tidak memiliki dokumen resmi, PMI tersebut akhirnya dipulangkan ke tanah air melalui fasilitas Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.
Proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi dan fasilitasi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, dengan jalur penerbangan dari Malaysia menuju Surabaya.
Setibanya di Lamongan, PMI tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, S.Sos., M.Si., di kantor Disnaker Kabupaten Lamongan. Setelah proses penerimaan, PMI tersebut dijemput oleh pihak keluarga bersama Kepala Desa Tenggulun.
Dalam kesempatan tersebut, M. Zamroni mengingatkan pentingnya mengikuti prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri. Beliau berpesan agar calon pekerja migran memastikan kelengkapan dokumen dan menempuh jalur penempatan yang sesuai ketentuan. “Bekerjalah ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedur yang benar, agar hak, keamanan, dan keselamatan sebelum, selama dan setelah bekerja dapat lebih terlindungi,” pesannya.
Pemulangan ini menjadi bentuk sinergi dalam penanganan PMI bermasalah sekaligus pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri. Dengan mengikuti prosedur resmi, pekerja migran diharapkan dapat bekerja dengan aman dan memperoleh pelindungan yang semestinya. (Rzq)




