Jember (07/10) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan yang dipimpin oleh Kepala Dinas, Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si., bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, serta perwakilan dari Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, melaksanakan studi banding ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember.
Kegiatan studi banding ini dilaksanakan dalam rangka memperoleh informasi, pengalaman, serta referensi terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), khususnya dalam program pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Melalui kegiatan tersebut, rombongan Disnaker Lamongan menggali berbagai hal mengenai mekanisme pelaksanaan program, mulai dari proses perencanaan, penentuan sasaran penerima, mekanisme pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga aspek regulasi dan penganggaran yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Studi banding ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan referensi bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT, khususnya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, BPJS Ketenagakerjaan, Bagian Hukum, dan Bagian Perekonomian dalam mendorong terwujudnya program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Lamongan.




