Lamongan, 09/04/2026 — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal meskipun diberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat sesuai Surat Edaran Bupati Lamongan.
Adapun jam pelayanan Disnaker tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu hari Senin hingga Kamis pukul 07.30–15.30 WIB, dan hari Jumat pukul 07.30–15.00 WIB.
Meskipun terdapat kebijakan WFH, petugas pelayanan tetap hadir dan bertugas di kantor untuk memastikan seluruh layanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik tanpa kendala.
Disnaker berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal, responsif, dan profesional kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap nyaman dalam mengakses layanan ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan.