Pencairan dana merupakan salah satu tahapan penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, proses ini diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Perbendaharaan Keuangan Daerah yang bertujuan mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
1. Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Kas
Proses pencairan dana diawali dengan penyusunan anggaran kas. Tahap ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dana sesuai dengan rencana penarikan dan kebutuhan belanja daerah. Anggaran kas menjadi dasar dalam pengendalian pengeluaran agar tetap sesuai dengan APBD.
2. Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)
Setelah anggaran kas disusun, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) menerbitkan SPD. Dokumen ini menjadi dasar bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengajukan pencairan dana sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
3. Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
OPD kemudian mengajukan SPP dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti:
Rencana kerja dan anggaran
Bukti kontrak atau kegiatan
Dokumen administrasi lainnya
Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting karena sangat memengaruhi kecepatan pencairan dana.
4. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)
Setelah SPP diverifikasi, pejabat berwenang menerbitkan SPM sebagai perintah pembayaran kepada Bendahara Umum Daerah. Tahap ini memastikan bahwa pengeluaran telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
5. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
SPM yang telah disetujui menjadi dasar penerbitan SP2D oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). SP2D merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk mencairkan dana dari kas daerah ke rekening penerima.
6. Transfer Dana ke Penerima
Setelah SP2D diterbitkan, dana ditransfer ke rekening pihak yang berhak, seperti:
OPD pelaksana kegiatan
ASN (misalnya untuk gaji atau TPP)
Masyarakat (misalnya bantuan sosial atau dana desa)
Proses ini dilakukan setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi, sehingga pencairan dapat dilakukan tepat waktu.
7. Pertanggungjawaban (SPJ)
Tahap akhir adalah penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ). OPD wajib melaporkan penggunaan dana secara rinci sebagai bentuk akuntabilitas kepada pemerintah daerah dan lembaga pengawas.




