Pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam upaya memastikan kualitas layanan tetap terjaga dan terus meningkat, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan secara konsisten melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai instrumen evaluasi pelayanan. Pada Semester I Tahun 2026, pelaksanaan IKM menjadi bagian penting dalam mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan ketenagakerjaan yang diberikan.
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan metode pengukuran yang dilakukan secara komprehensif untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap mutu pelayanan publik. Pelaksanaan SKM di lingkungan Dinas Tenaga Kerja mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017, yang mencakup sembilan unsur pelayanan, antara lain persyaratan, sistem dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, serta penanganan pengaduan.
Pada Semester I Tahun 2026, pelaksanaan survei dilakukan dengan melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan secara langsung, baik melalui penyebaran kuesioner maupun sistem digital yang terintegrasi. Partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam memperoleh gambaran objektif terhadap kualitas pelayanan yang diberikan. Secara umum, pelaksanaan SKM ini bertujuan untuk mendorong keterlibatan masyarakat, meningkatkan kualitas layanan, serta menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan perbaikan pelayanan ke depan.
Hasil pelaksanaan IKM pada tingkat Kabupaten Lamongan menunjukkan capaian yang sangat baik, dengan nilai indeks berada pada kategori tinggi, yakni sekitar 89,63 pada tahun 2026. Capaian ini mencerminkan bahwa kualitas pelayanan publik di berbagai perangkat daerah, termasuk Dinas Tenaga Kerja, telah berjalan dengan baik dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
Meskipun demikian, hasil evaluasi tetap menunjukkan adanya beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian. Berdasarkan tren tahun sebelumnya, unsur waktu penyelesaian layanan, prosedur pelayanan, serta perilaku pelaksana masih menjadi area yang perlu ditingkatkan. Hal ini menunjukkan bahwa selain menjaga kualitas layanan yang sudah baik, Dinas Tenaga Kerja juga perlu terus melakukan inovasi dan perbaikan berkelanjutan agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan IKM Semester I Tahun 2026 juga menjadi dasar dalam penyusunan rencana tindak lanjut (RTL). Setiap hasil survei tidak hanya berhenti pada angka indeks, tetapi ditindaklanjuti melalui perbaikan sistem pelayanan, peningkatan kompetensi aparatur, serta penguatan sarana dan prasarana pelayanan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip continuous improvement dalam pelayanan publik.
Ke depan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan diharapkan dapat terus memperkuat pelaksanaan SKM dengan memanfaatkan teknologi informasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memastikan bahwa setiap masukan dari pengguna layanan benar-benar ditindaklanjuti. Dengan demikian, pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga mampu memberikan pengalaman layanan yang prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pada akhirnya, pelaksanaan IKM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui evaluasi yang berkelanjutan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan dapat terus berbenah dan memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di daerah.




