Layanan AK1 atau yang dikenal sebagai kartu pencari kerja merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja untuk membantu masyarakat dalam proses mencari pekerjaan. AK1 menjadi dokumen penting yang berisi data diri pencari kerja serta dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam melamar pekerjaan di berbagai perusahaan. Melalui layanan ini, Disnaker berupaya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan peluang kerja yang tersedia.
Selain sebagai identitas pencari kerja, AK1 juga memiliki manfaat dalam mendukung pendataan tenaga kerja di suatu daerah. Data yang dihimpun melalui pelayanan AK1 dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan, khususnya dalam melihat jumlah pencari kerja, tingkat pendidikan, serta potensi tenaga kerja yang tersedia. Dengan data yang akurat, pemerintah daerah dapat merancang program yang lebih tepat sasaran dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Pelayanan AK1 di Disnaker dilaksanakan secara langsung dengan mengedepankan prinsip kemudahan, kecepatan, dan ketepatan. Masyarakat dapat mengurus AK1 dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam memperoleh pekerjaan yang sesuai, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang optimal di bidang ketenagakerjaan.