Salah satu masalah utama di bidang ketenagakerjaan yang harus dihadapi adalah menurunkan jumlah pengangguran dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia agar dapat bersaing di era pasar kerja global. Tantangan ini sangat berat mengingat kompetensi tenaga kerja Indonesia masih jauh dibanding dengan negara-negara lain, Hal ini disebabkan antara lain oleh adanya ketidak selarasan antara dunia pendidikan dan dunia industri sehingga kompetensi yang dimiliki oleh tenaga kerja Indonesia tidak sesuai dengan kebutuhan industri. Salah satu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan memberikan pelatihan vokasi. Pelatihan vokasi merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang siap kerja, terampil, dan kompeten sesuai dengan kebutuhan dunia industri. Di tengah persaingan global yang semakin ketat, keterampilan praktis menjadi nilai tambah yang sangat dibutuhkan oleh tenaga kerja.
Apa yang dimaksud dengan pelatihan vokasi ?
Pelatihan Vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja dan/atau berwirausaha. Pelatihan Vokasi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan berwirausaha berdasarkan Standar Kompetensi Kerja. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sedangkan Standar Kompetensi Kerja adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan dan meliputi standar Kompetensi Kerja nasional Indonesia, standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau standar Kompetensi Kerja khusus.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diIndonesia.
Pelatihan Vokasi meliputi Pelatihan Kerja dan kursus keterampilan, Pelatihan kerja dan kursus ketrampilan tersebut bisa diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang telah memenuhi syarat untuk menyelenggarakan pelatihan kerja maupun kursus pelatihan.
Pelatihan Vokasi diselenggarakan melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) dengan prinsip dasar penyelenggaraan antara lain yakni:
a. Berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan. Pelatihan yang dilaksanakan dengan model pelatihan yang dirancang agar peserta memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan kerja maupun usaha mandiri.
b. Menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat.
c. Berbasis pada Kompetensi Kerja, sistem pelatihan yang dirancang untuk memastikan peserta menguasai kemampuan kerja tertentu (kompetensi) yang dibutuhkan di dunia kerja.
d. Pembelajaran sepanjang hayat, pelatihan yang dirancang agar individu terus mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan kebutuhan dunia kerja, dan
e. Diselenggarakan secara inklusif, pelatihan yang terbuka dan dapat diakses oleh semua orang tanpa diskriminasi, dengan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap individu untuk mengikuti dan memperoleh manfaat pelatihan.
Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) harus dilaksanakan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan Pelatihan Vokasi (Training Needs Analisys/TNA), menggunakan Program pelatihan yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja dan berpusat pada Peserta Pelatihan dan bersifat individual.
Dengan melaksanakan pelatihan vokasi akan diperoleh beberapa manfaat yakni :
• Siap Kerja dan Kompetitif: Karena Pelatihan vokasi fokus pada keahlian terapan, membuat peserta lebih terampil dan siap pakai, bukan hanya menguasai teori.
• Kurikulum Relevan Industri: Materi pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja terkini, sering kali bekerja sama dengan industri langsung.
• Peningkatan Daya Saing: Peserta dilatih untuk memiliki etos kerja tinggi, profesional, dan kompetensi yang diakui, seringkali didukung dengan sertifikasi resmi.
• Mandiri dan Wirausaha: Pelatihan vokasi membekali keterampilan untuk berwirausaha, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kemandirian ekonomi.
• Jaringan dan Relasi: Peserta mendapatkan kesempatan membangun jejaring dengan profesional di bidangnya, mempermudah peluang kerja.
• Peningkatan Karier: Pelatihan vokasi juga bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi karyawan yang sudah bekerja agar lebih efisien dan siap promosi
Pelatihan vokasi mampu meningkatkan kemampuan dan keterampilan masyarakat dan menurunkan tingkat pengangguran. Pelatihan vokasi ini juga mampu memberikan masyarakan pilihan untuk memeilih bidang apa yang mereka minati dan ingin ditekuni lebih dalam, sehinga mampu meningkatkan peluang diserapnya tenaga kerja dengan kebutuhan industri saat ini. Sehingga masyarakat mampu memiliki pekerjaan yang sesuai dengan keahlian merakasehingga dapat menurunan tingkat pengangguan secara siknifikan, hal ini tentu juga akan berpengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. (ApriTri)




