#Repost @Kemnaker
Kena PHK? Jangan Panik, Ada JKP!
Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hadir sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini memberikan dukungan agar pekerja tetap memiliki semangat dan kesempatan untuk bangkit kembali serta mendapatkan pekerjaan baru.
Melalui JKP, peserta dapat memperoleh 3 manfaat utama, yaitu:
1. Manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah yang diterima setiap bulan dengan masa manfaat maksimal 6 bulan.
2. Akses informasi pasar kerja, berupa informasi lowongan pekerjaan, bimbingan karier, asesmen, hingga konseling kerja.
3. Pelatihan kerja dengan biaya pelatihan hingga Rp2,4 juta untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan kerja.
Program JKP menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja agar tetap produktif dan siap kembali memasuki dunia kerja.