DINAS TENAGA KERJA

PENYALUR TAK BOLEH POTONG UPAH DAN TAHAN DOKUMEN PEKERJA RUMAH TANGGA

pengumuman
Kamis, 07 Mei 2026
4x dilihat
Foto: PENYALUR TAK BOLEH POTONG UPAH DAN TAHAN DOKUMEN PEKERJA RUMAH TANGGA

Menyalurkan PRT juga ada aturannya, Rekanaker!

Perusahaan Penempatan PRT nggak boleh sembarangan, mulai dari memotong upah sampai menahan dokumen pribadi.

Karena pelindungan pekerja harus dimulai sejak proses penempatan.

Geser infografiknya buat tahu aturan lengkapnya, Rekanaker.

Kalau menemukan praktik yang nggak sesuai, jangan ragu untuk melapor ya.

#Kemnaker #MayDay2026 #SejahteraBersama #UUPPRT


DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan