DINAS TENAGA KERJA

KEBIJAKAN BAPAK PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO

pengumuman
Jumat, 01 Mei 2026
32x dilihat
Foto: KEBIJAKAN BAPAK PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO
Mengingat Kembali Kebijakan Presiden Prabowo Tahun 2025 untuk Kesejahteraan Pekerja/Buruh

Rekanaker, pelindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh selalu menjadi fokus utama Presiden Prabowo.

Rekanaker masih ingat nggak?

Di tahun 2025, Presiden Prabowo sudah mengeluarkan kebijakan ini loh: Kenaikan UMP yang Signifikan, Pemberian BHR, Diskon 50% Iuran JKK dan JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), Peningkatan Manfaat Uang Tunai JKP (menjadi 60%), Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Pelatihan dan Pelibatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pelatihan Ahli K3 Umum Gratis, Pemberian BSU, Subsidi Rumah untuk Buruh, dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk penyandang disabilitas.

Kebijakan mana yang Rekanaker sudah rasakan? Cerita ya.

#MayDay2026: Satu Tekad, Satu Tujuan, #SejahteraBersama

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan