DINAS TENAGA KERJA

MENGENAL INSTRUMEN INTERNASIONAL PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN

pengumuman
Minggu, 10 Mei 2026
5x dilihat
Foto: MENGENAL INSTRUMEN INTERNASIONAL PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN
Migrasi bukan hanya perpindahan manusia lintas negara, tetapi juga tentang harapan, cerita perjuangan, dan hak yang harus dilindungi.

Di tengah kontribusi besar pekerja migran bagi perekonomian dunia, komunitas internasional terus membangun berbagai instrumen global untuk memastikan setiap pekerja migran memperoleh pelindungan, keadilan, dan perlakuan yang manusiawi.

Mulai dari Konvensi PBB tentang Hak Pekerja Migran (ICRMW), berbagai konvensi ILO, hingga Global Compact for Migration (GCM), dunia sepakat bahwa pekerja migran bukan hanya bagian dari pembangunan ekonomi, tetapi juga manusia yang memiliki hak dan martabat yang wajib dihormati.

Melalui literasi ini, kita diajak memahami bahwa pelindungan pekerja migran dimulai sejak proses rekrutmen, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air.

Karena pelindungan pekerja migran bukan hanya tanggung jawab satu negara, melainkan komitmen bersama masyarakat dunia.

Mari bersama memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

#KemenP2MI
#LiterasiMigran

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan