DINAS TENAGA KERJA

MENGENAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

pengumuman
Senin, 18 Mei 2026
23x dilihat
Foto: MENGENAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
#Repost @ditjenphijsk
Apa itu Mediator Hubungan Industrial (MHI)? 🤔

Mediator Hubungan Industrial merupakan pegawai instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan yang bertugas melakukan mediasi serta memberikan anjuran tertulis dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran MHI mencakup pembinaan dan pengembangan hubungan industrial, serta mediasi dalam penyelesaian berbagai jenis perselisihan, seperti perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, hingga perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Melalui peran ini, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

#Kemnaker
#DitjenPHIJSK
#MediatorHI
#HubunganIndustrial


DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan