DINAS TENAGA KERJA

CARA HITUNG UPAH LEMBUR BEKERJA PADA HARI LIBUR NASIONAL

pengumuman
Senin, 18 Mei 2026
39x dilihat
Foto: CARA HITUNG UPAH LEMBUR BEKERJA PADA HARI LIBUR NASIONAL
#repost @kemnaker 

Rekannaker, yuk kita hitung berapa upah lembur yang rekannaker dapatkan 
Kalau Rekannaker masuk kerja pada Hari Libur Nasional, pengusaha wajib membayar upah lembuh loh! 

Bekerja pada hari libur nasional tetap dihitung sebagai kerja lembur dan perusahaan wajib membayarkan upah lembur kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perhitungan upah lembur hari libur nasional didasarkan pada upah bulanan pekerja dengan ketentuan 1 jam pertama dihitung lebih besar dibanding jam kerja berikutnya.

Besaran perhitungan juga menyesuaikan jumlah hari kerja perusahaan, baik 5 hari kerja maupun 6 hari kerja dalam seminggu.

Selain sebagai bentuk penghargaan atas waktu dan tenaga pekerja, pembayaran upah lembur pada hari libur nasional juga menjadi bagian dari perlindungan hak pekerja guna menciptakan hubungan industrial yang adil dan harmonis.






DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan