DINAS TENAGA KERJA

DITJEN PHI DAN JAMSOS MENGHADIRKAN PANDUAN BAGI PERUSAHAAN DALAM MENYUSUN STRUKTUR DAN SKALA UPAH (SUSU)

pengumuman
Selasa, 19 Mei 2026
14x dilihat
Foto: DITJEN PHI DAN JAMSOS MENGHADIRKAN PANDUAN BAGI PERUSAHAAN DALAM MENYUSUN STRUKTUR DAN SKALA UPAH (SUSU)
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola pengupahan yang adil, transparan, dan mudah diterapkan, sehingga pekerja memperoleh kepastian upah yang sesuai dengan jabatan, kompetensi, dan pengalaman kerja di perusahaan.

Dengan tata kelola upah yang baik, manfaatnya kembali kepada perusahaan: hubungan industrial lebih harmonis, produktivitas meningkat, dan kesejahteraan pekerja makin terjaga

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan