Lamongan - (8/5)Dinas Tenaga Kerja memberikan layanan konsultasi bagi perusahaan terkait penyusunan dan penerapan Peraturan Perusahaan (PP) sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Melalui layanan ini, perusahaan dapat memperoleh pendampingan mengenai tata cara penyusunan PP, isi dan substansi yang wajib dicantumkan, hingga mekanisme pengesahan dan penerapannya di lingkungan kerja.
Pelayanan konsultasi ini bertujuan untuk membantu perusahaan menciptakan aturan kerja yang jelas, adil, dan harmonis antara pekerja dan pengusaha. Dengan adanya Peraturan Perusahaan yang disusun sesuai ketentuan, diharapkan hubungan industrial di tempat kerja dapat berjalan lebih tertib, kondusif, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.




