DINAS TENAGA KERJA

MEMBENTUK SERIKAT PEKERJA : HARUSKAH " PERMISI" DULU KE PENGUSAHA?

pengumuman
Kamis, 14 Mei 2026
404x dilihat
Foto: MEMBENTUK SERIKAT PEKERJA : HARUSKAH " PERMISI" DULU KE PENGUSAHA?
Salah satu hak paling mendasar bagi pekerja di Indonesia adalah hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, dalam praktiknya di lingkungan perusahaan, proses pembentukan Serikat Pekerja (SP) sering kali diselimuti ketegangan. Muncul pertanyaan yang kerap menjadi perdebatan di ruang-ruang bipartit: Apakah para pekerja wajib memberitahukan atau meminta izin kepada pengusaha terlebih dahulu sebelum membentuk Serikat Pekerja?

Untuk menjawabnya dari kacamata hukum positif di Indonesia, kita harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Jika kita membedah seluruh pasal dalam regulasi tersebut, tidak ada satu pun aturan yang mewajibkan pekerja untuk memberi tahu, meminta izin, atau melapor kepada pengusaha sebelum mereka membentuk Serikat Pekerja.

Secara legal-formal, tahapan pembentukan Serikat Pekerja murni merupakan ranah internal para pekerja. Prosesnya meliputi pelaksanaan pencatatan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Dinas Tenaga Kerja) setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 21/2000. Setelah instansi memberikan nomor bukti pencatatan, barulah Serikat Pekerja tersebut secara resmi memiliki legalitas untuk menjalankan fungsinya.

Bahkan, hukum memberikan perlindungan yang sangat ketat terhadap proses ini. Pasal 28 UU No. 21/2000 melarang siapapun—termasuk pengusaha—untuk menghalang-halangi atau memaksa pekerja dalam membentuk atau tidak membentuk Serikat Pekerja. Tindakan menghalangi ini, atau yang dikenal dengan istilah union busting, dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan dengan ancaman sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta.

Namun, di sinilah seni dari Hubungan Industrial diuji. Meskipun secara hukum tidak wajib, kapan waktu terbaik bagi pekerja untuk menginformasikan keberadaan Serikat Pekerja kepada pengusaha?

Secara etika dan demi mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, para pendiri Serikat Pekerja disarankan untuk segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada manajemen setelah nomor bukti pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja terbit. Pemberitahuan ini bukan untuk meminta persetujuan, melainkan sebagai bentuk perkenalan resmi sekaligus undangan terbuka untuk bermitra.

Bagi pengusaha, menyikapi pembentukan Serikat Pekerja dengan kepanikan atau resistensi adalah langkah yang keliru. Serikat Pekerja bukanlah musuh perusahaan, melainkan mitra strategis. Melalui wadah resmi ini, komunikasi bipartit justru dapat berjalan lebih terstruktur, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama dalam merumuskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pada akhirnya, transparansi dari pekerja dan kedewasaan sikap dari pengusaha adalah kunci utama agar kebebasan berserikat ini tidak berujung pada perselisihan, melainkan menjadi motor penggerak produktivitas perusahaan.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan