DINAS TENAGA KERJA

WADAH CURHAT RESMI PEKERJA DAN PENGUSAHA DEMI KETENANGAN PEKERJA DI PERUSAHAAN

pengumuman
Rabu, 13 Mei 2026
22x dilihat
Foto: WADAH CURHAT RESMI PEKERJA DAN PENGUSAHA DEMI KETENANGAN PEKERJA DI PERUSAHAAN
Dalam mengelola sebuah perusahaan, perbedaan pendapat antara manajemen dan pekerja adalah hal yang lumrah. Namun, jika perbedaan tersebut tidak dikelola dengan baik, ia berpotensi menjadi bola salju yang menggelinding menjadi perselisihan besar. Di sinilah pentingnya kehadiran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha maupun pekerja yang menganggap lembaga ini sekadar formalitas di atas kertas, atau bahkan belum tahu cara membentuknya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta aturan turunannya dalam Permenakertrans No. PER.32/MEN/XII/2008, LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan. Anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/serikat pekerja.

Penting untuk digarisbawahi bahwa LKS Bipartit bukanlah tempat untuk bernegosiasi membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB), melainkan wadah preventif untuk bertukar informasi, menyampaikan aspirasi, dan mencari solusi bersama atas isu-isu produktivitas, kesejahteraan, maupun kondisi kerja sebelum menjadi perselisihan formal. Berdasarkan hukum, setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit.

Pembentukan LKS Bipartit sebenarnya tidak rumit, namun harus mengikuti tahapan legal yang diatur oleh regulasi agar memiliki keabsahan. Berikut adalah langkah-langkah praktisnya:

Inisiasi dan Musyawarah Pembentukan: Pengusaha dan wakil pekerja (atau Serikat Pekerja jika ada) mengadakan pertemuan untuk menyepakati pembentukan LKS Bipartit. Di sini ditentukan jumlah anggota dengan komposisi keterwakilan yang seimbang (1:1) antara manajemen dan pekerja, dengan jumlah minimal 6 orang.

Pemilihan Anggota: Unsur pengusaha ditunjuk langsung oleh manajemen. Sementara itu, unsur pekerja ditunjuk oleh Serikat Pekerja secara demokratis. Jika di perusahaan belum ada Serikat Pekerja, maka para pekerja memilih wakil mereka melalui pemungutan suara.

Penyusunan Struktur dan Kepengurusan: Setelah anggota terpilih, dilakukan rapat untuk menentukan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris. Unsur Ketua dan Sekretaris ini harus dijabat secara bergantian/bergilir antara unsur pengusaha dan unsur pekerja demi menjaga asas keadilan.

Pembuatan Pembuatan Peraturan Tata Tertib (Tata Cara Kerja): Pengurus menyusun aturan internal mengenai jadwal sidang berkala (minimal 1 kali sebulan) dan mekanisme pengambilan keputusan.

Pencatatan ke Dinas Tenaga Kerja: Ini adalah langkah krusial yang sering terlewat. Setelah kepengurusan terbentuk melalui Berita Acara, LKS Bipartit tersebut wajib didaftarkan dan dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat paling lambat 14 hari kerja setelah pembentukan untuk mendapatkan nomor bukti pencatatan resmi.

Dengan terbentuknya LKS Bipartit yang aktif, perusahaan sejatinya telah membangun benteng pertahanan pertama dalam menjaga kelangsungan usaha. Melalui komunikasi yang intens dan transparan di forum ini, setiap potensi konflik dapat dideteksi dan diselesaikan secara kekeluargaan di dalam rumah sendiri, tanpa perlu melibatkan pihak luar. Ketenangan bekerja akan melahirkan ketenangan usaha, dan itulah kunci produktivitas sesungguhnya.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan