Pemerintah Kabupaten Lamongan City Branding Lamongan Megilanlamongankab.go.id
DINAS TENAGA KERJA
Berita

PELAYANAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Kamis, 07 Mei 2026 88 dilihat
PELAYANAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Lamongan - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan melayani Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai upaya membantu pekerja maupun perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan secara musyawarah, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pelayanan ini, Disnaker hadir untuk menjaga hubungan kerja tetap harmonis dan kondusif.

Bagi pekerja, layanan ini memberikan perlindungan hak dan kepastian penyelesaian atas permasalahan hubungan kerja. Sedangkan bagi perusahaan, penyelesaian perselisihan secara tepat dapat menjaga stabilitas usaha, produktivitas, serta hubungan industrial yang sehat.

Persyaratan yang harus dibawa:

1. Surat permohonan penyelesaian perselisihan yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja;
2. Identitas para pihak yang berselisih, meliputi:
   • Pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh;
   • Pengusaha/perusahaan;
3. Kronologis permasalahan/perselisihan secara tertulis;
4. Risalah perundingan bipartit yang telah dilakukan sebelumnya;
5. Bukti bahwa perundingan bipartit telah gagal, berupa:
   • Surat pernyataan gagal; atau
   • Risalah yang menunjukkan tidak tercapai kesepakatan;
6. Dokumen pendukung terkait perselisihan, antara lain:
   • Perjanjian kerja (PKWT/PKWTT);
   • Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
   • Slip gaji/upah;
   • Surat keputusan atau surat terkait (PHK, mutasi, dll);
7. Surat kuasa (apabila dikuasakan kepada pihak lain).

Apabila mengalami permasalahan hubungan kerja, jangan ragu memanfaatkan layanan Disnaker Kabupaten Lamongan agar penyelesaian dapat dilakukan secara damai, adil, dan sesuai aturan yang berlaku.
Bagikan:
Baca Juga

Artikel Terkait