Dinas Tenaga Kerja - (8/5) Perselisihan kerja merupakan hal yang dapat terjadi dalam hubungan industrial, baik terkait hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, maupun persoalan lainnya. Namun demikian, setiap perselisihan dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dinas Tenaga Kerja hadir memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi yang mengedepankan musyawarah dan keadilan. Dengan adanya pendampingan dari mediator, pekerja dan pengusaha dapat mencari solusi terbaik tanpa harus memperpanjang konflik.
Melalui pelayanan ini, Disnaker berharap setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara baik dan profesional. Mari bangun hubungan industrial yang harmonis dengan mengedepankan dialog dan penyelesaian sesuai aturan.




