Pemerintah Kabupaten Lamongan City Branding Lamongan Megilanlamongankab.go.id
DINAS TENAGA KERJA
Berita

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WONG CILIK: DISNAKER LAMONGAN DUKUNG PENUH PENGESAHAN RUU PPRT DEMI PERKUAT HAK PEKERJA RUMAH TANGGA

Senin, 04 Mei 2026 72 dilihat
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WONG CILIK: DISNAKER LAMONGAN DUKUNG PENUH PENGESAHAN RUU PPRT DEMI PERKUAT HAK PEKERJA RUMAH TANGGA

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang tengah diperjuangkan di tingkat pusat. Langkah ini dinilai sebagai momentum krusial untuk memberikan kepastian hukum dan pengakuan resmi terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai bagian dari tenaga kerja formal yang wajib dilindungi. Disnaker Lamongan memandang bahwa kehadiran payung hukum ini sangat mendesak guna mengakhiri segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, serta kekerasan yang selama ini rentan dialami oleh para pekerja di sektor domestik akibat ketiadaan regulasi yang mengikat.

Dengan adanya RUU PPRT ini, hak-hak mendasar pekerja rumah tangga—seperti upah yang layak, batasan jam kerja yang manusiawi, hak atas waktu istirahat dan cuti, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan—akan memiliki landasan hukum yang kuat. Disnaker Lamongan menegaskan bahwa dukungan ini bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap kebijakan nasional, melainkan wujud kepedulian daerah dalam memanusiakan para pekerja informal. Di sisi lain, regulasi ini juga dinilai akan membawa dampak positif bagi para pemberi kerja karena mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak secara transparan dan berkeadilan, sehingga meminimalkan potensi konflik hubungan industrial di ranah rumah tangga.

Sinergi antara semangat RUU PPRT dan implementasi pengawasan di daerah diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja domestik yang lebih humanis dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Lamongan. Jika undang-undang ini resmi disahkan, Disnaker Lamongan siap bergerak cepat melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, mengawal penerapannya di lapangan, serta membuka posko pengaduan yang inklusif. Komitmen nyata dari pemerintah daerah ini menjadi bukti keseriusan dalam melindungi seluruh lapisan tenaga kerja tanpa tebang pilih, sekaligus memastikan bahwa keringat para pekerja rumah tangga dihargai secara layak demi mewujudkan keadilan sosial yang merata.

Bagikan:
Baca Juga

Artikel Terkait