DINAS TENAGA KERJA

UPAYA MENJAGA KEPATUHAN PERUSAHAAN TERHADAP UMK, DINAS TENAGA KERJA LAKUKAN MONEV PERUSAHAAN

berita
Jumat, 22 Mei 2026
11x dilihat
Foto: UPAYA MENJAGA KEPATUHAN PERUSAHAAN TERHADAP UMK, DINAS TENAGA KERJA LAKUKAN MONEV PERUSAHAAN

LAMONGAN (07/05) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan dengan melibatkan sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengupahan guna memastikan perusahaan menjalankan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.


Monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Ibu Lailatul Masruroh, S.E., M.M., bersama jajaran Bidang HI dan Jamsostek. Dalam kegiatan tersebut, perusahaan diberikan pemahaman terkait kewajiban penerapan UMK serta pentingnya menjaga hubungan industrial yang harmonis melalui pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya dalam aspek pengupahan. Selain itu, forum monev juga menjadi sarana diskusi bagi perusahaan untuk menyampaikan kondisi dan kendala dalam pelaksanaan pengupahan di lingkungan kerja masing-masing.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Disnaker Lamongan berharap tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan UMK dapat terus meningkat sehingga hak pekerja dapat terpenuhi secara layak. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, produktif, dan berkeadilan demi mendukung stabilitas hubungan industrial di Kabupaten Lamongan.

Posting Lainnya

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan