Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah bentuk kesepakatan kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengikatkan diri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Landasan Regulasi Aturan PKWT mengacu pada UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. Aturan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas operasional bagi perusahaan sekaligus perlindungan hak dasar bagi pekerja.
Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap, antara lain:
Pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya sementara.
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama (maksimal 5 tahun).
Pekerjaan yang bersifat musiman.
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam penjajakan.
Pekerjaan yang Dilarang PKWT dilarang keras diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap, rutin, dan menjadi bagian dari proses produksi utama suatu perusahaan.
