DINAS TENAGA KERJA

RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas kembali membawa sejumlah perubahan yang perlu diperhatikan HR maupun pekerja.

berita
Jumat, 04 September 2026
2x dilihat
Foto: RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas kembali membawa sejumlah perubahan yang perlu diperhatikan HR maupun pekerja.
#Repost @msdm_talenta_gemilang 
——
RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas kembali membawa sejumlah perubahan yang perlu diperhatikan HR maupun pekerja.

Salah satu poinnya adalah batas maksimal PKWT yang diusulkan menjadi 4 tahun, dari aturan sebelumnya yang maksimal 5 tahun.

Selain itu, ada juga pembahasan terkait jaminan pesangon melalui program BPJS bagi pekerja yang terkena PHK.

Buat HR, perubahan seperti ini penting banget untuk dipantau karena bisa berdampak langsung pada kontrak kerja, hubungan industrial, hingga kebijakan perusahaan.

Menurut kamu, aturan PKWT maksimal 4 tahun ini sudah cukup melindungi pekerja, atau masih perlu diperkuat?

Silakan berbagi pengalaman di kolom komentar 🙌🏻

Mau pengelolaan tim lebih efektif dan operasional makin rapi? Ikuti Sertifikasi HR di LSP MSDM Talenta Gemilang untuk tingkatkan kompetensi dan kelola SDM dengan standar terbaik.

Cek profil kami atau daftar di: bit.ly/HubungiAdminMSDM

__
#msdmtalentagemilang #HumanResource #worklife #ruuketenagakerjaan

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan