Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan bentuk hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Pencatatan PKWT ini bukan sekadar administratif, melainkan memiliki peran strategis dalam menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi kedua belah pihak.
Selain itu, pencatatan PKWT bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Dinas Tenaga Kerja Kab. Lamongan akan terus meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pencatatan ini, serta mendorong perusahaan untuk menjadikannya sebagai bagian dari komitmen terhadap kesejahteraan tenaga kerja.