Perizinan Berusaha berbasis Online Single Submission (OSS) adalah sistem yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah, mempercepat, dan mengefisienkan proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha tidak lagi harus datang ke berbagai instansi secara terpisah, melainkan cukup mengajukan permohonan secara daring melalui satu pintu elektronik yang terintegrasi.
Dengan legalitas yang jelas, perusahaan dapat memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta pemenuhan hak-hak tenaga kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.