Klarifikasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti proses sebelumnya serta memperdalam pembahasan atas pokok permasalahan yang masih memerlukan penjelasan dari para pihak.
Dalam klarifikasi kedua ini, Bidang HI kembali memfasilitasi pertemuan dengan mengedepankan prinsip netralitas, keterbukaan, dan musyawarah. Masing-masing pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan klarifikasi lanjutan, melengkapi keterangan, serta menyampaikan perkembangan atau bukti tambahan guna mendorong tercapainya kesepakatan bersama.
Melalui pelaksanaan klarifikasi kedua ini, diharapkan para pihak semakin memahami posisi dan kepentingan masing-masing sehingga proses penyelesaian perselisihan dapat berjalan lebih efektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Bidang Hubungan Industrial dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan kondusif.