DINAS TENAGA KERJA

KLARIFIKASI KEDUA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA PEKERJA DAN PERUSAHAAN

berita
Rabu, 28 Januari 2026
63x dilihat
Foto: KLARIFIKASI KEDUA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA PEKERJA DAN PERUSAHAAN
Klarifikasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti proses sebelumnya serta memperdalam pembahasan atas pokok permasalahan yang masih memerlukan penjelasan dari para pihak.
Dalam klarifikasi kedua ini, Bidang HI kembali memfasilitasi pertemuan dengan mengedepankan prinsip netralitas, keterbukaan, dan musyawarah. Masing-masing pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan klarifikasi lanjutan, melengkapi keterangan, serta menyampaikan perkembangan atau bukti tambahan guna mendorong tercapainya kesepakatan bersama.

Melalui pelaksanaan klarifikasi kedua ini, diharapkan para pihak semakin memahami posisi dan kepentingan masing-masing sehingga proses penyelesaian perselisihan dapat berjalan lebih efektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Bidang Hubungan Industrial dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan kondusif.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan