Lamongan (10/4) - Di tengah penerapan kebijakan Work From Home (WFH), Dinas Tenaga Kerja tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan dunia usaha. Salah satunya melalui layanan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tetap berjalan secara optimal, baik melalui sistem online maupun koordinasi langsung dengan petugas terkait.
Hal ini merupakan bentuk upaya Disnaker dalam memastikan bahwa setiap hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja tetap tercatat secara resmi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun terdapat keterbatasan mobilitas, pelayanan tidak menjadi terhambat, melainkan beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi agar tetap efektif dan efisien.
Kami mengajak seluruh perusahaan untuk tetap disiplin dan taat dalam mencatatkan PKWT bagi para pekerjanya. Pencatatan ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga sebagai wujud perlindungan bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja.
Mari bersama-sama kita ciptakan hubungan industrial yang harmonis, tertib, dan berkeadilan, dimulai dari langkah sederhana namun penting mencatatkan PKWT sesuai ketentuan yang berlaku.