Lamongan (04/05) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus memperkuat perannya dalam memastikan pelaksanaan hubungan industrial yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan verifikasi terhadap setiap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat oleh perusahaan sebelum dicatatkan secara resmi. Proses ini menjadi bagian penting dalam menjamin hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha dapat terlaksana secara adil dan transparan.
Melalui proses verifikasi tersebut, Disnaker memastikan bahwa isi PKWT tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, termasuk terkait jangka waktu, jenis pekerjaan, serta ketentuan perlindungan tenaga kerja. Dengan demikian, setiap perjanjian kerja yang dicatatkan telah melalui pemeriksaan administratif maupun substantif untuk menghindari potensi perselisihan di kemudian hari.
Kegiatan pencatatan PKWT ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di dunia kerja.