DINAS TENAGA KERJA

DISNAKER LAMONGAN DORONG PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA RENTAN

berita
Jumat, 22 Mei 2026
10x dilihat
Foto: DISNAKER LAMONGAN DORONG PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA RENTAN

Lamongan - (22/5) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan terus mendorong peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja cukup tinggi namun belum seluruhnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


Program perlindungan ini menyasar berbagai kelompok pekerja rentan di Lamongan, seperti buruh harian lepas, petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja informal lainnya. Dengan adanya program tersebut, para pekerja dapat memperoleh manfaat berupa perlindungan kecelakaan kerja dan santunan kematian, sehingga memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.

Melalui sinergi antara Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak pekerja rentan yang memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Disnaker Lamongan juga mengajak masyarakat serta perusahaan untuk bersama-sama mendukung program perlindungan ini demi mewujudkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih terlindungi dan berkelanjutan.
Posting Lainnya

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan