Lamongan (20/05) Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja terus berupaya memberikan kemudahan layanan ketenagakerjaan bagi perusahaan maupun pekerja. Berbagai layanan yang tersedia meliputi pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pencatatan LKS Bipartit, pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), pengesahan Peraturan Perusahaan (PP), hingga pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kemudahan layanan tersebut diwujudkan melalui penyederhanaan prosedur administrasi, peningkatan kualitas pelayanan, serta pemberian informasi dan konsultasi kepada para pihak yang membutuhkan. Hal ini bertujuan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
Dengan adanya kemudahan layanan ini, diharapkan perusahaan dan pekerja dapat lebih mudah dalam memenuhi hak dan kewajiban administrasi ketenagakerjaan. Selain itu, pelayanan yang optimal juga menjadi upaya dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, kondusif, serta mendukung terciptanya iklim kerja yang produktif dan berkelanjutan.