Lamongan (1/4) - Dinas Tenaga Kerja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang hubungan industrial. Salah satu layanan yang tersedia adalah konsultasi terkait pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Melalui layanan ini, Disnaker hadir untuk memberikan pendampingan dan penjelasan kepada pekerja maupun perusahaan mengenai prosedur pelaporan PHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat dapat berkonsultasi terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak, tata cara pelaporan, hingga solusi atas permasalahan yang muncul dalam proses PHK.
Dengan adanya layanan konsultasi ini, diharapkan setiap proses PHK dapat berjalan secara transparan, adil, dan sesuai regulasi, sehingga meminimalisir potensi perselisihan hubungan industrial.
Disnaker mengajak seluruh pekerja dan pengusaha untuk tidak ragu memanfaatkan layanan ini sebagai langkah awal dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. (S.H.P)