Lamongan (31/3) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan melalui layanan penempatan tenaga kerja kembali memberikan fasilitasi kepada calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kecamatan Sambeng yang akan berangkat ke negara Singapura. Fasilitasi tersebut berupa penerbitan rekomendasi ID sebagai salah satu persyaratan administratif dalam proses penempatan PMI secara resmi dan prosedural. Pelayanan rekomendasi ID CPMI ini dilaksanakan oleh petugas layanan, Abdurozak Rafsanjani, S.Pt.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Disnaker Lamongan dalam memastikan setiap CPMI mendapatkan perlindungan sejak sebelum keberangkatan. Melalui proses verifikasi data dan kelengkapan dokumen, Disnaker memastikan bahwa calon pekerja telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta memahami hak dan kewajiban selama bekerja di luar negeri.
Dengan diterbitkannya rekomendasi ID ini, diharapkan CPMI dapat melanjutkan tahapan penempatan dengan lancar serta terhindar dari praktik penempatan non-prosedural. Disnaker Lamongan juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri guna menjamin keamanan dan perlindungan selama masa kerja.(Li)