DINAS TENAGA KERJA

DISNAKER LAMONGAN LAYANI KONSULTASI HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA

berita
Selasa, 19 Mei 2026
3x dilihat
Foto: DISNAKER LAMONGAN LAYANI KONSULTASI HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA
Lamongan - (19/5) Dinas Tenaga Kerja terus berkomitmen memberikan pelayanan konsultasi terkait hak dan kewajiban pekerja sebagai bentuk upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan ketenagakerjaan. Layanan ini terbuka bagi pekerja maupun perusahaan yang membutuhkan informasi dan pendampingan mengenai pelaksanaan hubungan kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui layanan konsultasi ini, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai berbagai hak pekerja, seperti upah, jam kerja, waktu istirahat, cuti, jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan dalam hubungan kerja. Selain itu, Disnaker juga memberikan pemahaman terkait kewajiban pekerja dalam menjalankan tugas, menaati peraturan perusahaan, serta menjaga kedisiplinan dan profesionalisme di lingkungan kerja.

Dengan adanya pelayanan konsultasi ini, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis, seimbang, dan kondusif antara pekerja dan pengusaha. Disnaker akan terus menghadirkan pelayanan yang informatif, responsif, dan mudah diakses guna mendukung perlindungan tenaga kerja serta terciptanya iklim kerja yang baik dan produktif.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan