Lamongan 19 Mei 2026 - Dinas Tenaga Kerja melayani pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diajukan oleh perusahaan outsourcing PT Bina Prima Mitra Abadi sebagai bentuk tertib administrasi ketenagakerjaan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja antara perusahaan dan tenaga kerja.
Melalui layanan pencatatan PKWT, perusahaan dapat memastikan bahwa perjanjian kerja yang dibuat telah tercatat secara resmi sehingga hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan dapat terlindungi dengan baik. Selain itu, pencatatan PKWT juga menjadi bagian dari upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di lingkungan kerja.
Disnaker berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada setiap perusahaan yang melakukan pencatatan PKWT, termasuk perusahaan outsourcing, agar proses administrasi ketenagakerjaan dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.