DINAS TENAGA KERJA

DISNAKER LAMONGAN LAYANI PENCATATAN PUK SERIKAT PEKERJA

berita
Selasa, 19 Mei 2026
13x dilihat
Foto: DISNAKER LAMONGAN LAYANI PENCATATAN PUK SERIKAT PEKERJA
Lamongan 19 Mei 2026 - Dinas Tenaga Kerja hari ini melayani proses pencatatan Pimpinan Unit Kerja (PUK) serikat pekerja di perusahaan dari Federasi Serikat Pekerja Kahutindo. Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya mendukung kebebasan berserikat serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di lingkungan kerja.

Pencatatan PUK serikat pekerja dilakukan sebagai bentuk legalitas organisasi pekerja di tingkat perusahaan agar keberadaan dan kegiatan serikat pekerja memiliki dasar administrasi yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya pencatatan ini, diharapkan komunikasi antara pekerja dan perusahaan dapat berjalan lebih baik dalam memperjuangkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Disnaker berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tertib, dan transparan kepada seluruh serikat pekerja maupun perusahaan sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif serta perlindungan hak-hak pekerja di Kabupaten Lamongan.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan