Lamongan - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan melayani Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai langkah penting dalam menciptakan hubungan kerja yang tertib, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan. Peraturan Perusahaan menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja dalam menjalankan hak, kewajiban, tata tertib kerja, hingga perlindungan tenaga kerja di lingkungan perusahaan.
Bagi perusahaan, pengesahan PP memberikan kepastian dalam penerapan aturan kerja serta menjadi bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi pekerja, PP memberikan perlindungan dan kejelasan terkait hak, kewajiban, jam kerja, upah, serta mekanisme penyelesaian permasalahan kerja.
Persyaratan yang harus dibawa:
1. Surat permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan;
2. Surat Pernyataan bahwa di Perusahaan tidak terdapat SP/SB;
3. Surat Pernyataan bahwa telah dimintakan saran/pendapat perwakilan pekerja;
4. Surat Pernyataan bahwa telah menyusun struktur dan skala upah;
5. Tanda Keanggotaan BPJS dan bukti pembayaran terakhir;
6. Salinan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan;
7. Salinan Nomor Induk Berusaha;
8. Draft Peraturan Perusahaan yang akan disahkan.
Mari manfaatkan layanan Disnaker Kabupaten Lamongan untuk mewujudkan hubungan industrial yang aman, tertib, dan harmonis demi kesejahteraan pekerja dan kemajuan perusahaan.