Lamongan - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan melayani Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan dalam hubungan kerja. Pencatatan PKWT menjadi bentuk perlindungan agar pelaksanaan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Bagi perusahaan, pencatatan PKWT membantu menciptakan administrasi ketenagakerjaan yang tertib dan meminimalisir potensi perselisihan kerja. Sedangkan bagi pekerja, pencatatan ini memberikan kepastian terhadap status hubungan kerja, hak upah, serta perlindungan ketenagakerjaan lainnya.
Persyaratan yang harus dibawa:
1. Surat permohonan pencatatan PKWT yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan;
2. Daftar PKWT yang akan dicatatkan 2 rangkap;
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah ditandatangani oleh para pihak;
4. Salah satu salinan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah ditandatangani oleh para pihak.
Ayo segera lakukan pencatatan PKWT di Disnaker Kabupaten Lamongan agar hubungan kerja berjalan tertib, jelas, dan saling melindungi antara pekerja dan perusahaan.