DINAS TENAGA KERJA

PELAYANAN PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH (SP/SB)

berita
Rabu, 20 Mei 2026
5x dilihat
Foto: PELAYANAN PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH (SP/SB)
Lamongan - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan melayani Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebagai bentuk pengakuan organisasi pekerja yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran SP/SB menjadi sarana penting dalam memperjuangkan aspirasi, hak, dan kesejahteraan pekerja di perusahaan.

Bagi pekerja, pencatatan SP/SB memberikan legalitas organisasi sehingga dapat menjalankan fungsi perlindungan dan perjuangan hak pekerja secara resmi. Sedangkan bagi perusahaan, keberadaan SP/SB membantu membangun komunikasi yang baik dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Persyaratan yang harus dibawa:

1. Surat pemberitahuan/pengajuan pencatatan SP/SB yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja;
2. Daftar nama anggota pendiri (minimal 10 orang pekerja/buruh), dilengkapi tanda tangan;
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
4. Susunan pengurus SP/SB;
5. Berita acara pembentukan SP/SB;
6. Notulen rapat pembentukan SP/SB;
7. Daftar hadir rapat pembentukan SP/SB.

Ayo manfaatkan layanan pencatatan SP/SB di Disnaker Kabupaten Lamongan untuk membangun hubungan industrial yang kuat, harmonis, dan berkeadilan bagi pekerja maupun perusahaan.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan