Lamongan - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan melayani Pencatatan LKS Bipartit sebagai sarana komunikasi dan musyawarah antara pengusaha dan pekerja di perusahaan. Kehadiran LKS Bipartit sangat penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Bagi perusahaan, LKS Bipartit menjadi wadah untuk menjaga komunikasi yang baik dan mencari solusi bersama terkait permasalahan ketenagakerjaan. Sedangkan bagi pekerja, LKS Bipartit memberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi serta ikut berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.
Persyaratan yang harus dibawa:
1. Surat permohonan pencatatan LKS Bipartit yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja;
2. Berita Acara Pembentukan LKS Bipartit;
3. Susunan pengurus LKS Bipartit, terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja/buruh;
4. Daftar hadir rapat pembentukan LKS Bipartit;
5. Notulen rapat pembentukan LKS Bipartit;
6. Dokumentasi rapat pembentukan LKS Bipartit.
Mari bentuk dan catatkan LKS Bipartit di Disnaker Kabupaten Lamongan untuk menciptakan komunikasi kerja yang baik dan hubungan industrial yang harmonis.