Lamongan - (21/5) Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang tercatat merupakan organisasi pekerja yang memiliki legalitas dan pengakuan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencatatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung keberlangsungan organisasi pekerja yang profesional dan bertanggung jawab.
Dengan adanya SP/SB yang sah, pekerja memiliki wadah resmi untuk menyampaikan aspirasi serta menjalin komunikasi dengan perusahaan. Keberadaan organisasi pekerja yang profesional juga membantu menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.
Dinas Tenaga Kerja terus memberikan pelayanan pencatatan SP/SB secara mudah dan transparan bagi masyarakat. Mari wujudkan organisasi pekerja yang tertib, profesional, dan mampu menjadi mitra dalam menciptakan hubungan kerja yang sehat.