Lamongan - (21/5) Mediator Hubungan Industrial merupakan pegawai pada Dinas Tenaga Kerja yang memiliki tugas membantu menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Kehadiran mediator sangat penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, terutama ketika terjadi perbedaan pendapat atau konflik dalam hubungan kerja.
Dalam pelaksanaannya, mediator hubungan industrial berperan sebagai pihak netral yang memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak. Perselisihan yang ditangani dapat meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Melalui pendekatan musyawarah dan dialog, mediator membantu mencari solusi yang adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja terus berkomitmen memberikan pelayanan mediasi yang profesional, transparan, dan responsif kepada masyarakat. Dengan adanya peran mediator hubungan industrial, diharapkan setiap perselisihan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara damai sehingga hubungan kerja tetap kondusif dan produktif.