Lamongan - (21/5) Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja memiliki peran penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis, aman, dan berkeadilan antara pekerja dan pengusaha. Melalui berbagai pelayanan ketenagakerjaan, bidang ini hadir untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan produktif.
Berbagai pelayanan yang diberikan meliputi pencatatan PKWT, pengesahan Peraturan Perusahaan, pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pencatatan LKS Bipartit, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Selain itu, bidang HI dan Jamsostek juga mendorong pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan agar pekerja memperoleh rasa aman dalam bekerja.
Dengan adanya pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diharapkan hubungan industrial yang sehat dapat terus terwujud. Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek berkomitmen menjadi jembatan bagi pekerja dan perusahaan dalam membangun dunia kerja yang harmonis, sejahtera, dan saling menguntungkan.