Lamongan, 22 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama BPJS Ketenagakerjaan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya. Hal tersebut diwujudkan melalui penyaluran manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada keluarga pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Penyaluran santunan tersebut dilakukan oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, M. Zamroni bersama BPJS Ketenagakerjaan dan pihak pihak terkait. Bantuan disalurkan kepada keluarga pekerja yang berada di wilayah Kecamatan Sugio dan Kecamatan Babat sebagai bentuk hadirnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya.
Dalam penyaluran tersebut, manfaat akan diberikan kepada 7 keluarga pekerja secara bertahap. Hingga saat ini, bantuan telah diserahkan kepada 5 keluarga, sementara 2 keluarga lainnya masih menunggu proses lebih lanjut karena pekerja yang mengalami kecelakaan masih menjalani perawatan medis.
Kadisnaker Lamongan, M. Zamroni, turut mendampingi Bupati Yes dalam penyerahan santunan kepada keluarga penerima. Kehadiran Disnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya memastikan manfaat perlindungan ketenagakerjaan dapat diterima oleh pekerja maupun ahli waris sesuai dengan hak dan ketentuan program.
Penyaluran manfaat JKK dan JHT tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang terdampak kecelakaan kerja. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus memastikan keluarga tetap memperoleh manfaat ketika terjadi risiko dalam hubungan kerja.
Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak pekerja di Lamongan yang memperoleh perlindungan serta manfaat jaminan sosial sesuai ketentuan.





