Pemerintah Kabupaten Lamongan City Branding Lamongan Megilanlamongankab.go.id
DINAS TENAGA KERJA
Berita

Layanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) Disnaker: Akses Gratis untuk Buka Peluang Kerja

Selasa, 22 September 2026 4 dilihat
Layanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) Disnaker: Akses Gratis untuk Buka Peluang Kerja

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan, mudah, dan akuntabel bagi masyarakat. Salah satu layanan unggulan yang menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi para pencari kerja adalah Pelayanan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/1) atau yang populer dikenal sebagai Kartu Kuning.

Kartu AK/1 merupakan dokumen resmi pendataan tenaga kerja yang berfungsi menyambungkan potensi pencari kerja dengan kebutuhan pasar kerja lokal, nasional, hingga internasional. Melalui sistem pelayanan terpadu ini, Disnaker memastikan setiap masyarakat yang sedang mencari pekerjaan terdata dengan baik serta mendapatkan akses informasi lowongan kerja secara berkala.

Seluruh proses penerbitan Kartu AK/1 di kantor Disnaker tidak dipungut biaya (GRATIS) dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat apabila seluruh berkas persyaratan telah terpenuhi.

Persyaratan Berkas Permohonan Kartu AK/1:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP domisili setempat yang masih berlaku.

  • Ijazah Terakhir: Fotokopi ijazah pendidikan terakhir (disertai transkrip nilai/SKHUN).

  • Pasfoto: Foto formal terbaru ukuran 3x4 (2 lembar).

Bagikan:
Baca Juga

Artikel Terkait