DINAS TENAGA KERJA

UPAH MINIMUM KABUPATEN LAMONGAN NAIK 5,90% DI 2026

pengumuman
Senin, 29 Desember 2025
3.241x dilihat
Foto: UPAH MINIMUM KABUPATEN LAMONGAN NAIK 5,90% DI 2026

Hai Rekan Naker! 👋

Ada kabar gembira nih! Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan untuk tahun 2026 resmi mengalami kenaikan! Ini adalah bentuk apresiasi atas kerja keras seluruh pekerja di Kabupaten Lamongan dan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Angka UMK yang baru adalah Rp 3.196.328.

Kenaikan ini bukan hanya sekadar angka, tapi juga harapan baru. Harapan agar daya beli teman-teman pekerja meningkat, ekonomi keluarga semakin baik, dan tentunya semangat kerja jadi makin megilan! 💪

Untuk para pengusaha, terima kasih atas kontribusinya dalam membangun ekonomi Lamongan. Kenaikan UMK ini adalah investasi untuk produktivitas yang lebih tinggi. Mari kita terus bersinergi menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

Yuk, jadikan kenaikan ini sebagai motivasi untuk terus berkarya dan memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Lamongan tercinta. Bersama, kita bisa! ✨

#DisnakerLamongan #UMK2025 #KenaikanUpah #LamonganMegilan

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan